HUBUNGAN FATWA MUI NO. 83 TAHUN 2023 DAN TEORY OF PLANNED BEHAVIOR (SIKAP, NORMA, DAN PERILAKU)
Oleh: Arpan Kurubit
Indonesia memiliki konsumen yang menjadi target dan tujuan pasar bagi perusahaan untuk menjual produknya, tidak terkecuali perusahaan/merek yang berasal dari negara lain turut serta menawarkan berbagai macam variasi produknya untuk menjadi pilihan bagi konsumen. Seperti kita ketahui bersama bahwa Masyarakat Indonesia memiliki penduduk yang mayoritas memeluk agama islam tentu sangat selektif untuk memilih produk yang digunakan yang bukan hanya sebatas halal saja akan tetapi produk atau perusahaan yang menjual produk memiliki reputasi yang dipandang oleh konsumen tidak terlibat atau beraffiliasi dengan ziones israel.
Peringatan keras telah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 83 tahun 2023, yang memberi rekomendasi bagi “umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme”. Fatwa MUI tersebut diatas memberi penekanan bagi konsumen muslim untuk lebih hati-hati dan cermat untuk memilih produk yang dikonsumsi meskipun produk/merek tersebut memiliki kualitas yang lebih baik bila dibandingkan dengan produk yang lain tetapi aman ditinjau dari sisi syariah.
Selanjut yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hubungan antara Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 83 Tahun 2023 dan Teory of Planned Behavior (TPB). Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 83 Tahun 2023 bila dihubungkan dengan teory planned behavior (TPB) maka akan jelas apa yang harus dilakukan oleh konsumen muslim dalam menyikapi atas produk/perusahaan yang ikut berafiliasi dan mendukung penjajahan negara Palestina.
- Sikap
sikap merupakan ekspresi perasaan yang berasal dari dalam diri individu yang mencerminkan apakah seseorang senang atau tidak senang, suka atau tidak suka dan setuju atau tidak setuju terhadap suatu obyek. Pendapat diatas terkait sikap apabila dikorelasikan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) maka dapat diartikan bahwa masyarakat setuju atau tidak setuju terhadap apa yang telah dilakukan oleh israel terhadap palestina selama ini dan bila ditanyakan tentu jawabannya tidak setuju atas aksi yang dilakukan israel karena telah membunuh ribuan manusia dan melanggar hak asasi manusia (HAM), Oleh karena itu salah satu cara untuk menghentikannya pelanggaran adalah boikot produk atau perusahaan israel dan afiliasinya.
Boikot merupakan sikap yang ditunjukan oleh konsumen agar tidak membeli produk yang jelas-jelas membela kepentingan israel dengan memberi bantuan keuangan, persenjataan, alat komunikasi yang canggih, dan menjadi sponsor utama dalam berbagai kegiatan. Fatwa MUI tidak memberi penjelasan secara detail produk atau korporasi yang ikut terlibat atau berafiliasi dalam mendukung penjajahan dan zionisme, namun beberapa organisasi seperti Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah merilis daftar merek dan produk yang dianggap terafiliasi dengan Israel atau yang keuntungan/afiliasinya dinilai mengalir ke pihak yang dianggap mendukung agresi Israel. Di antara merek-tersebut adalah Starbucks, Danone, Nestlé, Zara, Kraft Heinz, Unilever, Coca-Cola Group, McDonald’s, Burger King, dan Mondelez (Atmaja, 2024).
Produk yang telah dirilis oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) tersebut hanya sebagian kecil saja namun masih banyak produk, merek dari perusahan yang memiliki andil dalam konflik yang terjadi antara israel dan palestina. Salah satu sikap yang aman untuk dilakukan bagi umat islam adalah dengan melakukan aksi boikot produk, merek, dan perusahaan agar tekanan ekonomi seperti ini membuat Perusahaan memiliki keterbatasan keuangan dan membatasi atau mengurangi bantuannya.
- Norma Subjektif
Norma subjektif merupakan persepsi seseorang tentang pemikiran orang lain yang akan mendukung atau tidak mendukungnya dalam melakukan sesuatu. Norma subjective mengacu pada tekanan sosial yang dihadapi oleh individu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (Sumarna et al. 2022:2966-2981). Singkat kata norma subjektif adalah bagaimana kondisi seseorang dalam menyikap, mempetimbangkan serta memutuskan sesuatu yang bersifat persepsi dari berbagai sumber seperti media sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, teman, keluarga, dan dan lain sebagainya yang dapat mempengaruhi.
Pada judul tulisan ini sudah sangat jelas bagaimana peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan informasi bagi konsumen untuk dijadikan rujukan yang sahi dan dapat dipercaya sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. Berbagai informasi dimedia sosial turut menyampaikan bagaimana keganasan yang dilakukan zionis Israel terhadap Masyarakat Palestina, disisi lain yang terdekat bersama kita adalah keluarga yang memiliki informasi yang bisa digunakan untuk betindak agar tidak membeli produk/Perusahaan yang memiliki hubungan dengan Israel.
Meskipun perna kita mendengar atau membaca diberbagai media bantahan keras dari pihak israel yang menyatakan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan balasan atas serangan yang telah dilakukan oleh Palestina, namun meskipun demikian korban nyawa akibat balasan serangan tersebut pihak palestina yang sangat banyak, pemberitaan yang tidak berimbang dengan menyudutkan ini sebagai bentuk alasan pembenaran yang dilakukan oleh Israel untuk disampaikan kepada Masyarakat Internasional.
Peran organisasi Masyarakat, organisasi keagamaan, keluarga, teman, dan media sosial membantu konsumen untuk mengetahui secara detail dalam melakukan tindakan yang tepat dan memahami secara jelas apa sebenarnya yang telah dilakukan zionis Israel terhadap Masyarakat palestina yang menjadi korban dari kebiadapan. Informasi yang lengkap dari sumber terpercaya menjadi sangat penting untuk konsumen bersikap menolak untuk membeli, menggunakan produk yang berasal dari israel dan afiliasinya.
- Persepsi Kontrol Perilaku (Perceived Behavioral Control)
Persepsi kontrol perilaku yang dirasakan merupakan fungsi dari keyakinan individu terhadap sejauh mana ia memiliki kendali atas suatu tindakan, yang didasarkan pada persepsi terhadap adanya faktor-faktor pendukung maupun penghambat dalam melakukan perilaku tersebut. Konsumen tentu akan sulit meninggalkan suatu produk atau merek tertentu yang sering dikonsumsi atau digunakan, meninggalkan suatu kebiasan konsumen menjadi tantangan tersendiri. Keinginan untuk beralih ke produk lain tentu perlu pertimbangan yang sangat sulit karena membutuhkan waktu dan ada tambahan. Keterkaitan control perilaku dalam teory perilku terencana dan fatwa MUI bila memiliki keyakinan teguh oleh konsumen maka akan mudah terwujud karena masih terdapat produk pengganti sebgai contoh makan siap saji KFC dapat diganti dengan produk local seperti makan siap yang terdapat pada makan redang, pasta gigi (Pepsodent) yang dibuat oleh unilever juga bisa tergantikan oleh produk asli buatan Indonesia, air minum dalam kemasan aqua yang diproduksi oleh danone yang berasal dari prancis dapat diganti dengan Le Minerale yang merupakan produk dalam negeri.
Disisi lain dampak yang dirasakan akan menciptakan penganguran akibat dari aksi boikot, tenaga kerja yang bekerja pada Perusahaan akan hilang mata pencharian, namun disisi lain pula aksi boikot menjadi kesempatan atau peluang bagi produk dalam negeri untuk berjaya di negara sendiri, akan berkembang usaha usaha baru yang menyediakan produk luar digantikan dengan produk buat dalam negeri (etnosentris).
Menurut Fasial (2023) Fatwa MUI no. 83 dapat terwujudud bila dilakukan dengan berpegang pada 3 (tiga) faktor yang dapat mendorong efektivitasnya:
- Keterjangkauan informasi tentang fatwa MUI yang melarang penggunaan dan pembelian produk pro Israel. Sebab, meskipun fatwa tersebut telah dikeluarkan, tetapi potensi ketidaktahuan masyarakat pun besar.
- Aksi boikot produk yang terafiliasi dengan Israel juga akan terasa dampaknya apabila masyarakat diberikan informasi terkait produk-produk yang terikat dengan Israel.
- Dampak dari pemboikotan akan efektif jika masyarakat dapat taat dan konsisten melaksankaan fatwa MUI.
Sayangnya masyarakat Indonesia sebagian besar belum mendapatkan informasi yang jelas terkait seruan moral untuk melakukan boikot produk/Perusahaan yang ikut menyumbang dana untuk memperkuat kekuasaan Israel untuk membantai Masyarakat palestina yang telah dijajah dan diusir dari tanah sendiri.
Rujukan:
Atmaja, Y. (2024, March 30). Daftar Produk Terafiliasi Israel-LensaUtama. https://lensautama.com/berita-terkini/2024/03/30/viral-ykmi-beri-rujukan-daftar-produk-terafiliasi-israel/?utm_source=chatgpt.com
Fitriah Nur A’ida1, Metha Dwi Tamara2, Ejeb Ruhyat3, Santi Deliani. 2025. Pengaruh Sikap, Norma Subjektif, Dan Persepsi Kontrol Perilaku Terhadap Perilaku Sedentari Akibat Penggunaan Media Sosial Pada Mahasiswa Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat STIKES Dharma Husada.
Riski Trisnawati. 2024, Boikot Dan Aktivisme: Perilaku Konsumen Dalam Isu Konflik Israel - Palestina
