Salah satu bentuk peningkatan mutu standar pendidikan tinggi yaitu peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Fekon Untika Luwuk melaksanakan Bechmarking di Fakultas Ekonomi Universitas Alkhairaat Palu guna peningkatan Mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Fekon Untika. SPM Dikti bertujuan menjamin pemenuhan Standar Dikti secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Dengan demikian, SPMI sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, bertujuan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan melalui PPEPP Standar Dikti, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila setiap perguruan tinggi telah mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar, dan luarannya dimintakan akreditasi (SPME).

Seberapa jauh perguruan tinggi melampaui SN Dikti yang ditunjukkan dengan penetapan Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi tersebut merupakan perwujudan dari dua tujuan lain dari SPMI, yaitu untuk: a. pencapaian visi dan pelaksanaan misi perguruan tinggi tersebut, dan b. pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders) perguruan tinggi tersebut.

 Fungsi SPMI
SPM Dikti berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Fungsi SPMI, sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, adalah:

  1. menumbuhkan dan mengembangan budaya mutu perguruan tinggi;
  2. mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi;
  3. sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan perguruan tinggi; dan
  4. memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *